Tim Gabungan Tertibkan Tiga Lokasi Galian C Ilegal di Kualu
Aparat gabungan dari Polres Kampar bersama Satpol PP, Sat Pom AU Lanud Roesmin Nurjadin dan personel rayonisasi Polsek Tambang menertibkan tiga lokasi penambangan galian C ilegal di Dusun III Durian Tandang, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Rabu (20/5/2026)
KAMPAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Aparat gabungan dari Polres Kampar bersama Satpol PP, Sat Pom AU Lanud Roesmin Nurjadin dan personel rayonisasi Polsek Tambang menertibkan tiga lokasi penambangan galian C ilegal di Dusun III Durian Tandang, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Rabu (20/5/2026).
Saat tiba di lokasi tim gabungan tidak menemukan aktivitas ilegal, yang tinggal di lokasi hanya peralatan tambang ditinggalkan pelaku.
Disaksikan warga, petugas memasang garis polisi dan membongkar sejumlah tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
Penertiban ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar Kompol Amru Hutahuruk didampingi Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman. Sebelum bergerak ke lokasi, sebanyak 48 personel gabungan mengikuti apel pengamanan di halaman Polsek Tambang sekitar pukul 08.15 WIB.
Tiba di lokasi tim gabungan sudah disambut warga dan langsung memasang garis polisi dan membongkar peralatan tambang.
“Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan liar yang dinilai merusak lingkungan,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kompol Amru Hutahuruk.
Polres Kampar, tegas Amru, tidak akan mentolerir aktivitas yang tidak memiliki izin resmi dan merusak lingkungan maupun kepentingan masyarakat.
“Ada sekitar 50 warga Desa Kualu yang menyampaikan keluhan terkait aktivitas galian C ilegal ini,” ungkap Amru.
Ia menegaskan, operasi tersebut tidak hanya untuk menghentikan aktivitas penambangan, tetapi juga memastikan lokasi tidak kembali digunakan. Dukungan masyarakat sebut Anru, menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan ilegal mining di wilayah Kabupaten Kampar.
Penindakan pertama dilakukan tim gabungan di lokasi itu disebut milik RD dan terkait dengan lahan milik IB di Dusun III Durian Tandang, Desa Kualu.
“Tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun petugas mendapati sisa tumpukan pasir yang diduga hasil aktivitas sebelumnya,” ujar Amru.
Di lokasi kedua disebut milik pihak “3 PT” di kawasan Parit Baru, Kecamatan Tambang, petugas memasang police line di seluruh area galian C, membongkar bangunan maupun tempat yang digunakan untuk aktivitas penambangan, serta mendokumentasikan sejumlah barang bukti di lokasi.
Seorang warga Desa Kualu mengaku lega dengan tindakan tegas aparat. Warga berharap penertiban dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas penambangan liar tidak kembali beroperasi.
“Kami sudah lama khawatir karena aktivitas itu merusak lingkungan dan membuat masyarakat tidak nyaman,” pungkasnya. ***

Tulis Komentar